Sistem Ekonomi dan Sistem Politik di Indonesia
Menurut bahasa,
sistem disebut sebut adalah gabungan kata yang berasal dari bahasa latin
dan bahasa Yunani. Systema dan sustema ini kemudian dikenal luas sebagai
sistem.
Pengertian sistem
secara umum adalah suatu paduan yang terdiri dari beberapa unsur yang tergabung
satu sama lain agar mempermudah laju aliran informasi, energi ataupun materi
hingga dapat mencapai tujuan tertentu.
Sistem Ekonomi di Indonesia
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa
Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi
ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah
melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah
yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh
Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu
sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila
dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan
untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi
ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun
pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian.
Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah,
swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
- Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
- Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya
dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Sistem
free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling
menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan
bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi
nasional.
- Sistem
etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan
serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di
luar sektor negara.
- Persaingan
tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan
sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem
ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,
sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
- Bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang
sehat.
- Memerhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas
hidup.
- Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
- Adanya
perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
ngin dumakain kupidiimuraki Surakit
(pruimblu) turdipit purkitiin “Wu thu puoplu”, tutipa Mihkimih igeng52.ying
daturipkin susenggehnyi idilih sastum purwikalin, ying pur-timi kila daidopsa
dilim konvunsa kheses (spucail convuntaon) din 2. Konstatesaonilasmukumedain
dasutejea oluh wikal-wikal rikyit turpalah dilim forem Wilton H. Himalton
mumelia irtakul ying datelasnyi dunginpurwikalin nugiri ying dadarakin
bursimi.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam
UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Sistem Politik di
Indonesia
Sistem Politik Indonesia adalah
sebuah sistem politik yang
berlaku di Indonesia.[1] Faktor yang mempunyai nilai abadi
sebagai fundamen dan merupakan konsekuensi pendirian Negara Indonesia,seperti falsafah Negara dan lain sebagainya,
dalam banyak hal, walaupun bersifat transcendental tapi sudah nyata diterima
sebagai suatu kenyataan kiranya perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap
sistem politik Indonesia, walaupun dipergunakan pendekatan yang menyisihkan
pengaruh falsafah sebagai hasil aktivitas merenun-renung.[1] Kemudian dapat diuraikan
lebih lanjut bahwa pada sistem politik Indonesia akan ditemui faktor lingkungan yang mempengaruhinya.[1] Suatu sistem, termasuk
sistem politik, harus secara terbuka pengaruh dari lingkungannya, disamping
juga dapat mengubah lingkungannya.[1]
Sistem politik Indonesia mengkaji
tentang sistem politik yang berlaku di Indonesia sedangkan sistem politik di
Indonesia adalah sistem politik yang pernah berlaku di Indonesia.[2]Artinya bahwa sistem politik
Indonesia merupakan sistem politik yang dianut oleh Indonesia yang berdasarkan
nilai budaya Indonesia yang bersifat turun-temurun dan juga bisa diadopsi dari
nilai budaya asing yang positif bagi pembangunan sistem politik Indonesia.[2] Sedangkan sistem politik di
Indonesia lebih menekankan bahwa sistem ini adalah sistem politik yang pernah
dilaksanakan di Indonesia pada masa lalu. Contoh, pada masa pemerintahan Orde lama, Orde baru dan bahkan masa pra kemerdekaan.[2]
Sistem politik Indonesia berdasar
pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia mengalami
banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. Perbandingan sistem
politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah
sebagai berikut :[3]
- Sistem
Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945 Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. UUD 1945 adalah konstitusi
negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab
penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara
lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga
negara. Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan
menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta
kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan
oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman
lain yang berada dibawahnya.
- Sistem
Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945 Pokok-pokok sistem
politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
- bentuk
negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik.
NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip
desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian,
terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- kekuasaan
eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam
satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab
pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan
presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan.
- tidak
ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga
negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
- DPA
ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada
langsung dibawah presiden.
- kekuasaan
membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja
negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat dibubarkan
oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan
pemberhentian presiden kepada MPR.
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
dan SOSIALISME
16MAR
A. Sistem Ekonomi Sosialisme
Sosialisme adalah suatu sistem
perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang
untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah.
Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan
perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas
lng, dan lain sebagainya.
Sistem ekonomi sosialisme adalah
suatu sistem ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk
memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas
demokratisasi terpusat dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih
baik daripada yang kini berlaku sebagaimana yang diharapkan.
Sistem Sosialis ( Socialist
Economy) berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila
berfondasikan kemakmuran bersama. Sebagai Konsekuensinya, penguasaan individu
atas aset-aset ekonomi atau faktor-faktor produksi sebagian besar merupakan
kepemilikan sosial.
Prinsip Dasar Ekonomi Sosialisme
- Pemilikan
harta oleh negara
- Kesamaan
ekonomi
- Disiplin
Politik
Ciri-ciri Ekonomi Sosialisme:
- Lebih
mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
- Peran
pemerintah sangat kuat
- Sifat
manusia ditentukan oleh pola produksi
B. Sistem Ekonomi Kapitalisme
Kapitalisme adalah sistem
perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk
melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang,
menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut
ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan
perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam
ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalisme setiap
warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang
bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang
bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai
cara.
Ciri-ciri sistem ekonomi
Kapitalisme :
- Pengakuan
yang luas atas hak-hak pribadi
- Perekonomian
diatur oleh mekanisme pasar
- Manusia
dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar
kepentingann (keuntungan) sendiri
- Paham
individualisme didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut
hedonisme)
Persaingan terkendali
Persaingan terkendali
Kompetisi untuk memperbaiki
taraf kehidupan, baik antarindividu maupun antarbadan-usaha, pemerintah tidak
membatasi pilihan seseorang untuk memasuki bidang pendidikan/keahlian yang
diminatinya. Pemerintah turut mengatur penyediaan bidang pendidikan/ keahlian,
berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak
swasta.
Pemerintah juga mengendalikannya dengan membaca prioritas-prioritas bidang
usaha, termasuk juga prioritas lokasi usaha. Dalam hal penerimaan imbalan atas
prestasi kerja, juga sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/pemodal untuk
mendapatkan imbalan melebihi sekedar kebutuhannya. Justru pemerintah mengatur ketentuan
upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang
layak.
Kesimpulannya adalah, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis
di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang
terencana-terkendali.
Untuk mengetahui sistem ekonomi
yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan
faktor-faktornya.
Sistem ekonomi Indonesia (sistem
persaingan terkendali);
- Bukan
kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu
terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
- Pengakuan
terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar
badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang
pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
- Pengakuan
terhadap penerimaan imbalan oleh individu atas prestasi kerja dan badan
usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan
hukum perburuhan.
- Pengelolaan
ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain
dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk
membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu
permodalan.
Kadar Kapitalisme dan
Sosialisme
Unsur kapitalisme dan sosialisme
yang ada dalam sistem ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sudut berikut ini:
(a) Pendekatan faktual struktural
yakni menelaah peranan pemerintah dalam perekonomian
Pendekatan untuk mengukur kadar
campur tangan pemerintah menggunakan kesamaan Agregat Keynesian.
Y = C + I + G + (X-M)
Y adalah pendatan nasional.
Berdasarkan humus tersebut dapat
dilihat peranan pemerintah melalui variable G (pengeluaran pemerintah) dan I
(investasi yang dilakukan oleh pemerintah) serta (X-M) yang dilakukan oleh
pemerintah.
Pengukuran kadar pemerintah juga
dapat dilihat dari peranan pemerintah secara sektoral terutama dalam pengaturan
bisnis dan penentuan harga. Pemerintah hampir mengatur bisnis dan harga untuk
setiap sector usaha.
(b) Pendekatan sejarah yakni
menelusuri pengorganisasian perekonomian Indoensia dari waktu ke waktu.
Berdasarkan sejarah, Indonesia
dalam pengeloaan ekonomi tidak pernah terlalu berat kepada kapitalisme atau
sosialisme.
Percobaan untuk mengikuti sistem kapitalis yang
dilakukan oleh berbagai kabinet menghasilkan keterpurukan ekonomi hinggá akhir
tahun 1959.
Percobaan untuk mengikuti sistem sosialis yang
dilakukan oleh Presiden I menghasilkan keterpurukan ekonomi hiinggá akhir tahun
1965.
Reff :
Komentar
Posting Komentar