Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan
salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal Indonesia. Pelopr
pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta dan sampai saat ini
beliau sangat dikenal sebaagai bapak koperasi Indonesia.
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang
mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk dari
sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan
menjadi anggota koperasi yang didirikannya.
Dalam suatu badan hukum dibutuhkan suatu konsep yang menjadi
landasan berdirinya badan hukum tersebut. Konsep tersebut dapat mmberikan arah
dan tujuan dari suatu badan hukum yang dibuat begitu pula koperasi.
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
·
konsep koperasi barat
·
konsep koperasi sosialis
·
konsep koperasi negara berkembang
1. konsep koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan
dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.
Konsep koperasi negara berkembang
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran pesemakmuran
1. Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang
menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan,
menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut.
tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi
tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi
tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu
sendiri,
2. Aliran Sosialis
disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai
peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat
menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak
hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah
di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun
bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan.
koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran (common wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang
berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor
perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. di sini pemerintah ikut
membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan
ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi
tanggug jawab pemerintah.
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
-
Ideologi : Liberalisme / kapitalisme, komunisme
atau sosialisme, tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
-
Sistem Perekonomian : Ssitem ekonomi bebas
liberal, sistem ekonomi sosialis, sistem ekonomi campuran
-
Aliran Koperasi : Yardstick, sosialis,
persemakmuran
SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KOPERASI
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative
Whole Sale Society (CWS).
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze.
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada
umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan
dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha
kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah
hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri.
Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi
Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk
memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam.
Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama
koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli
1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama
kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa
keputusan :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres
Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil
putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan :
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian
yang bermodal kecil
3. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan
seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat
UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan
sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat
merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala
Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur
perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam
membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk
mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga
tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan
azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996
segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang
Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. Bahwa berhubung dengan itu
perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde
Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan
Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala
kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi
usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai
gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada
ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayanan infrastruktur
serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan
potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di
tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan
jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan
koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih
seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga
likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga
pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem
asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen
pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai
koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang
kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya
akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga
keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan
kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi
sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen
penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan
tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Reff :
-
Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya ( Edisi Revisi
) oleh Dr. Kasmir
-
Adenk Sudarwanto. 2013. Ekonomi Koperasi.
Bandung: Graha Ilmu
Komentar
Posting Komentar