Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Bentuk, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen Koperasi

Bentuk Organisasi Menurut Hanel : • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan • Sub sistem koperasi : §   individu (pemilik dan konsumen akhir) §   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) §   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Jadi, menurut Hanel bentuk organisasi koperasi merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum Menurut Ropke : • Identifikasi Ciri Khusus §   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) §   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) §   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) §   Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) • Sub sistem §   Anggota Koperasi §   Badan Usaha Koperasi §   Organisasi...

Dasar hukum, Syarat, dan Struktur Koperasi

Dasar hukum koperasi Indonesia 1. Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian 2. Peraturan pemerintah no. 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi 3.Peraturan pemerintah no. 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah  4. Peraturan pemerintah no. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi 5. Peraturan pemerintah no. 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi 6. Surat keputusan menteri negara koperasi dan PPK no. 36/kep/MII/1998 tentang pedoman pelaksanaan penggabungan dan peleburan koperasi 7. Surat keputusan menteri negara koperasi dan PKM no. 19/kep/meneg/III/2000 tentang pedoman kelembagaan dan usaha koperasi 8. Peraturan menteri no. 01 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi Syarat mendirikan koperasi 1. Umum  - Dua rangkap salinan akta pendirian ...

Definisi, Tujuan, dan Prinsip Koperasi

Definisi Koperasi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Definisi ILO. Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:     "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan ...