Bentuk, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen Koperasi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
§
individu (pemilik dan konsumen akhir)
§
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
§
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Jadi, menurut Hanel bentuk organisasi koperasi merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
§
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
§
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
§
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
§
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
§
Anggota Koperasi
§
Badan Usaha Koperasi
§
Organisasi Koperasi
Jadi, menurut Ropke bentuk organisasi koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§
Penetapan Anggaran Dasar
§
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
§
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
§
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
§
Pengesahan pertanggung jawaban
§
Pembagian SHU
§
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Jadi, bentuk organisasi koperasi
Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut
Hirarki Tanggung
Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan
pengawas dan pengurus
1.
Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan
mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
Pengawas atau badan pemeriksa adalah
orang-orang yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk
mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas pengawas dalam manajemen
koperasi memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung,
posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan
pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas
harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
Pola Manajemen
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan
pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efektif dan
efisien.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus
dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus
anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya
pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka
mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas
mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi
tersebut dalam mencapai tujuannya :
§
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam
perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,
bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. setiap organisasi memerlukan
perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja
membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel,
sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di
waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan
kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
§
Perencanaan dalam Koperasi
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu
dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi
perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan
dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai
maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah
dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi, mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
Reff :
-
Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya ( Edisi Revisi
) oleh Dr. Kasmir
-
Adenk Sudarwanto. 2013. Ekonomi Koperasi.
Bandung: Graha Ilmu
Komentar
Posting Komentar