Bentuk, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen Koperasi


Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
§  individu (pemilik dan konsumen akhir)
§  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
§  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Jadi, menurut Hanel bentuk organisasi koperasi merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
§  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
§  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
§  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
§  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
§  Anggota Koperasi
§  Badan Usaha Koperasi
§  Organisasi Koperasi
Jadi, menurut Ropke bentuk organisasi koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§  Penetapan Anggaran Dasar
§  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
§  Pengesahan pertanggung jawaban
§  Pembagian SHU
§  Penggabungan, pendirian dan peleburan
Jadi, bentuk organisasi koperasi Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut

Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus
1.       Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki  per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
Pola Manajemen
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efektif dan efisien.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.  Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
§  Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
§  Perencanaan dalam Koperasi
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi, mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.


Reff :

-          Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya ( Edisi Revisi ) oleh Dr. Kasmir
-          Adenk Sudarwanto. 2013. Ekonomi Koperasi. Bandung: Graha Ilmu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Experience On Home Studying During Covid-19 Pandemic

Pengembangan UKM ( Usaha Kecil Menengah ) di Indonesia