Dasar hukum, Syarat, dan Struktur Koperasi
Dasar hukum koperasi Indonesia
1. Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2. Peraturan pemerintah no. 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
3.Peraturan pemerintah no. 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah
4. Peraturan pemerintah no. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi
5. Peraturan pemerintah no. 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi
6. Surat keputusan menteri negara koperasi dan PPK no. 36/kep/MII/1998 tentang pedoman pelaksanaan penggabungan dan peleburan koperasi
7. Surat keputusan menteri negara koperasi dan PKM no. 19/kep/meneg/III/2000 tentang pedoman kelembagaan dan usaha koperasi
8. Peraturan menteri no. 01 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
Syarat mendirikan koperasi
1. Umum
- Dua rangkap salinan akta pendirian koperasi dan notaris ( NPAK )
- Berita acara rapat pendirian koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi
- Fotocopy KTP pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
- Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
- Surat bukti tersediaanya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
- Daftar susunan pengurus dan pengawas
- Daftar sarana kerja koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
- Struktur organisasi koperasi
- Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2 Tambahan persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha unit simpan pinjam (USP)
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan UKM
- Rencana kerja paling sedikit 3 tahun
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara pengurus kopeerasi dengan pengelola USP koperasi
3. Tambahan persyaratan pendirian koperasi apabila memiliki usaha unit jasa keuangan syariah (UJKS)
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama menteri negara koperasi dan UKM
- Rencana kerja sekurangnya setahun
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang di desain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Nama ahli syariah/dewan syariah yang telah mendapat rekomendasi
Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melaui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganiasian adalah terjadinya kerjasama antar individu, antar kelompok, atau antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi
1. Struktur Internal Koperasi
Strukutr internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi didalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengawas, dan pengelola. Diantara rapat anggota, pengurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab atas rapat anggota, tanpa memberikan perintah \pada pengakat organisasi lainnya:
- Anggota
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengelola
2. Struktur Esternal Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu, penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudiaan mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer
Reff :
Ekonomi Koperasi ( Prof. Dr.
Tiktik Sartika Partono, M.S. )
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
( Edisi Revisi ) oleh Dr. Kasmir
Komentar
Posting Komentar