Teori Mengenai Badan Usaha Berbentuk Koperasi, Tujuan dan Nilai Perusahaan
1. Koperasi sebagai badan usaha
Artinya bahwa tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku, mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan
orang & usahanya, anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
2. Tujuan
dan nilai koperasi
Tujuan : memaksimalkan keuntungan sebesar-besarnya,
memaksimalkan nilai perusahan artinya bahwa membuat kualitas perusahaan
tersebut bernilai tinggi, dan meminimumkan biaya, bahwa jika kita ingin
mendapatkan keuntungan yang maksimal kita harus meminimalkan segala biaya
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi
Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Nilai : nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self
help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Dan juga
berdasarkan nilai gotong royong
3. Tujuan
koperasi
Tujuan koperasi tidak hanya semata-mata memperoleh laba,
tetapi juga memprioritaskan manfaat dan juga mensejahterakan anggota-anggotanya
4. Keterbatasan
teori perusahaan
Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu
perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus
dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
Kritik atas tanggung jawab sosial.
5. Teori
laba
Dalam koperasi, laba disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda
pada setiap jenis industri. Terdapat tiga kategori laba yaitu:
Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of
Profit )
Teori laba Frisional ( Frictional Theory of Profit )
Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of profits )
6. Fungsi
laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi
perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut
mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu.
Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar. Fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya.
7. Kegiatan
usaha koperasi
·
unit
usaha simpan pinjam
·
perdagangan
umum
·
perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya
·
kontraktor
dan konsultan bangunan
·
penerbitan
dan percetakan
·
agrobisnis
dan agroindustri
·
jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
·
jasa
telekomunikasi umum
·
jasa
teknologi informasi
·
biro
jasa
·
jasa
pengiriman barang
·
jasa
transportasi
·
jasa
pemasaran umum
·
jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik
·
jasa
pengembangan dan konsultan olahraga
·
event
organizer
·
kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
·
klinik
kesehatan dan apotek
·
desain
grafis dan galeri seni.
8. Status dan motif anggota koperasi
· Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners : menanamkan modal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
· Kriteria minimal anggota koperasi
. Tidak berada di bawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
. Memiliki pola income reguler yang pasti
9. Kegiatan usaha koperasi
o
Status dan motif anggota koperasi
o
Bidang usaha (bisnis)
o
Permodalan Koperasi
o
Manajemen Koperasi
o
Organisasi Koperasi
o
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
10. Permodalan koperasi
Modal dalam sebuah organisasi
termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk
menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Terdiri dari : Modal dasar, Modal
sendiri ( simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah ), Modal
pinjaman ( pinjaman dari anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari
lembaga keuangan, obligasi dan surat hutang, sumber keuangan lain ).
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar