Teori Mengenai Badan Usaha Berbentuk Koperasi, Tujuan dan Nilai Perusahaan


1.       Koperasi sebagai badan usaha
Artinya bahwa tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku,  mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang & usahanya, anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
2.       Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan : memaksimalkan keuntungan sebesar-besarnya, memaksimalkan nilai perusahan artinya bahwa membuat kualitas perusahaan tersebut bernilai tinggi, dan meminimumkan biaya, bahwa jika kita ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal kita harus meminimalkan segala biaya
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Nilai : nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Dan juga berdasarkan nilai gotong royong
3.       Tujuan koperasi
Tujuan koperasi tidak hanya semata-mata memperoleh laba, tetapi juga memprioritaskan manfaat dan juga mensejahterakan anggota-anggotanya
4.       Keterbatasan teori perusahaan
Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
Kritik atas tanggung jawab sosial.
5.       Teori laba
Dalam koperasi, laba disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat tiga kategori laba yaitu:
Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
Teori laba Frisional ( Frictional Theory of Profit )
Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of profits )
6.       Fungsi laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
7.       Kegiatan usaha koperasi
·         unit usaha simpan pinjam
·         perdagangan umum
·         perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
·         kontraktor dan konsultan bangunan
·         penerbitan dan percetakan
·         agrobisnis dan agroindustri
·         jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
·         jasa telekomunikasi umum
·         jasa teknologi informasi
·         biro jasa
·         jasa pengiriman barang
·         jasa transportasi
·         jasa pemasaran umum
·         jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
·         jasa pengembangan dan konsultan olahraga
·         event organizer
·         kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·         klinik kesehatan dan apotek
·         desain grafis dan galeri seni.
8.       Status dan motif anggota koperasi
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : menanamkan modal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·         Kriteria minimal anggota koperasi
.          Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
.          Memiliki pola income reguler yang pasti

9.       Kegiatan usaha koperasi
o   Status dan motif anggota koperasi
o   Bidang usaha (bisnis)
o   Permodalan Koperasi
o   Manajemen Koperasi
o   Organisasi Koperasi
o   Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
10.   Permodalan koperasi
Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Terdiri dari : Modal dasar, Modal sendiri ( simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah ), Modal pinjaman ( pinjaman dari anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari lembaga keuangan, obligasi dan surat hutang, sumber keuangan lain ).


SUMBER :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Experience On Home Studying During Covid-19 Pandemic

Orientasi pasar, kejujuran, dan CRM ( Customer Relationship Management )

Vacation In Dufan