Variabel Kinerja Koperasi

VARIABEL   KINERJA   KOPERASI   DAN   PRINSIP   PENGUKURAN  KINERJA KOPERASI
1.       Variabel Kinerja Koperasi
Secara  umum,   variable  kinerja  koperasi   yang   diukur  untuk  melihat perkembangan  atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari:
·         kelembagaan (jumlah  koperasi perprovinsi
·         jumlah  koperasi perjenis/kelompok  koperasi
·         jumlah  koperasi  aktif  dan  nonaktif)
·         keanggotaan, volume usaha, permodalan
·         asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat  peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
2.       Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh   program, investasi,  dan  akusisi   yang  dilakukan. Tujuan  mendasar di balik dilakukannya  pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada  kelompok  indicator  kinerja  kegiatan yang berupa  indikator-indikator  masukan,keluaran, hasil,   manfaat, dan dampak. Pengukuran  kinerja  merupakan  suatu  alat  manajemen  yang  digunakan untuk  meningkatkan kualitas  pengambilan  keputusan  dan  akuntabilitas. 
·         Prinsip Pengukuran Kinerja
a.       Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b.      Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c.       Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d.      Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e.      Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
f.         Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
g.        Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h.      Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepat waktu.
i.         Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif
KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
1.          Kelembagaan koperasi
-          Memaksimumkan keuntungan
-          Memaksimumkan nilai perusahaan
-          Meminimumkan biaya
2.          Keanggotaan koperasi
-          Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
-          Menerima landasan dan asas koperasi.
-          Terbuka dan sukarela.
-          Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
-          Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
-          Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
-          Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota
3.          Volume usaha
Volume Usaha Volume Usaha adalah total nilai penjualan/pendapatan barang dan jasa padatahun buku yang bersangkutan.

SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
ü  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü  Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
ü  Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
ü  Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
ü  Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
–   SHU yang dibagi berasal dari anggota
–   SHU anngota dibayar secara tunai
–   SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
–   SHU anggota ddilakukan transparan
EFISIENSI KOPERASI
Efisiensi koperasi adalah  pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran :
1.       Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2.       Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3.       Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya
KLASIFIKASI KOPERASI
1. Klasifikasi Koperasi Menurut Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi (Pembelian)
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang fungsinya untuk membeli atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai konsumen.

b. Koperasi Distribusi (pemasaran)
Koperasi Distribusi atau penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang fungsinya untuk mendistribusikan barang dimana anggotanya berperan sebagai penjual barang dan jasa kepada konsumen. Anggota koperasi berperan sebagai pemasok barang atau jasa.

c. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang fungsinya untuk menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyaan yang akan menghasilkan suatu produk tertentu. Produk ini kemudian akan diserahkan kepada distributor untuk dijual kepada konsumen.

d. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang fungsinya untuk penyelenggaraan atau pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Anggota koperasi jasa berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Koperasi yang menjalankan hanya salah satu dari beberapa fungsi di atas disebut koperasi tunggal, sedangkan koperasi yang menjalankan lebih dari satu fungsi diatas disebut koperasi serba usaha.

2. Klasifikasi Koperasi Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerjanya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya minimal adalah 20 individu.

b. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi sehingga memiliki cakupan wilayah yang luas dan anggota yang banyak jika dibandingkan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
·         Koperasi pusat, yaitu koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer.
·         Koperasi Gabungan, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer.
·         Koperasi Induk, merupakan koperasi yang anggotany terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan.
3. Klasifikasi Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
a. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya berperan sebagai produsen (menghasilkan suatu barang atau jasa tertentu)

b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya berperan sebagai konsumen yang menggunakan atau membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya.

SUMBER :
https://www.coursehero.com/file/p3bfhbf/3-Volume-Usaha-Volume-Usaha-adalah-total-nilai-penjualanpendapatan-barang-dan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Experience On Home Studying During Covid-19 Pandemic

Orientasi pasar, kejujuran, dan CRM ( Customer Relationship Management )

Vacation In Dufan