Variabel Kinerja Koperasi
VARIABEL
KINERJA KOPERASI DAN
PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
1.
Variabel Kinerja Koperasi
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari:
·
kelembagaan (jumlah koperasi
perprovinsi
·
jumlah koperasi
perjenis/kelompok koperasi
·
jumlah koperasi aktif dan nonaktif)
·
keanggotaan, volume usaha, permodalan
·
asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa
(share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak
dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota
atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
2.
Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi
menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program,
investasi, dan akusisi yang dilakukan.
Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran
adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga
merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan
pada kelompok indicator kinerja kegiatan
yang berupa indikator-indikator masukan,keluaran, hasil, manfaat, dan dampak.
Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan
kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
·
Prinsip Pengukuran Kinerja
a.
Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus
diukur.
b.
Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c.
Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir
atau bahkan ditiadakan.
d.
Keluaran kinerja yang diharapkan harus
ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e.
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk
menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
f.
Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
g.
Pelaporan kinerja dan analisis variansi
harus dilakukan secara periodik.
h.
Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
i.
Tindakan korektif yang tepat waktu begitu
dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif
KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET,
DAN SHU
1.
Kelembagaan koperasi
-
Memaksimumkan keuntungan
-
Memaksimumkan nilai perusahaan
-
Meminimumkan biaya
2.
Keanggotaan koperasi
-
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu
melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
-
Menerima landasan dan asas koperasi.
-
Terbuka dan sukarela.
-
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
-
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
-
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
-
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan
yang sama antaranggota
3.
Volume usaha
Volume Usaha Volume Usaha adalah total nilai penjualan/pendapatan barang
dan jasa padatahun buku yang bersangkutan.
SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue)
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
ü SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
ü Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu
tahun buku
2. bagian (persentase) SHU
anggota
3. total simpanan seluruh
anggota
4. total seluruh transaksi
usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per
anggota
7. bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5
ayat1
ü Mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
ü Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
ü Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
– SHU yang
dibagi berasal dari anggota
– SHU anngota
dibayar secara tunai
– SHU anggota
merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
– SHU anggota
ddilakukan transparan
EFISIENSI KOPERASI
Efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya.
Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak
memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping
tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak
kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan
usaha ada bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan
koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan
catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat memberikan
gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran
:
1. Efisiensi
dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial
viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2. Efisiensi
yang dihubungkan dengan pengembangan.
3. Efisiensi
yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau
sesungguhnya
KLASIFIKASI KOPERASI
1. Klasifikasi Koperasi Menurut Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi (Pembelian)
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang fungsinya untuk membeli atau
pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai konsumen.
b. Koperasi Distribusi (pemasaran)
Koperasi Distribusi atau penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang
fungsinya untuk mendistribusikan barang dimana anggotanya berperan sebagai
penjual barang dan jasa kepada konsumen. Anggota koperasi berperan sebagai
pemasok barang atau jasa.
c. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang fungsinya untuk menghasilkan
barang dan jasa dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyaan yang
akan menghasilkan suatu produk tertentu. Produk ini kemudian akan diserahkan
kepada distributor untuk dijual kepada konsumen.
d. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang fungsinya untuk penyelenggaraan atau
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Anggota koperasi jasa berperan
sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Koperasi yang menjalankan hanya salah satu dari beberapa fungsi di atas
disebut koperasi tunggal, sedangkan koperasi yang menjalankan lebih dari satu
fungsi diatas disebut koperasi serba usaha.
2. Klasifikasi Koperasi Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerjanya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya minimal adalah 20
individu.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang terbentuk dari gabungan
badan-badan koperasi sehingga memiliki cakupan wilayah yang luas dan anggota
yang banyak jika dibandingkan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
lagi menjadi :
·
Koperasi pusat, yaitu koperasi yang
anggotanya minimal 5 koperasi primer.
·
Koperasi Gabungan, merupakan koperasi
yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer.
·
Koperasi Induk, merupakan koperasi yang
anggotany terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan.
3. Klasifikasi Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
a. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya berperan sebagai
produsen (menghasilkan suatu barang atau jasa tertentu)
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya berperan sebagai
konsumen yang menggunakan atau membeli barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhannya.
SUMBER :
https://www.coursehero.com/file/p3bfhbf/3-Volume-Usaha-Volume-Usaha-adalah-total-nilai-penjualanpendapatan-barang-dan/
Komentar
Posting Komentar