Melanggar UU Ketenagakerjaan, 3 Orang Pilot Diminta Ganti Rugi Sebesar 3 Kali Lipat
ABSTRAK
TUJUAN : Tujuan analisis ini adalah untuk menjelaskan, memahami, dan mengetahui objek yang ditelit bagaimana penyelesaian kasus PT. YOURDW 5 orang pilot terkait pelanggaran UU Ketenagakerjaan
MODEL : Menganalisis kasus gugatan yang dilayangkan oleh PT.
YOURDW terhadap 5 orang pilot pekerjanya
SUMBER DATA : Kajian informasi diperoleh
dari website hukumonline.com
METODE ULASAN : Data analisis menggunakan
Analisis Kualitatif yang menggunakan sumber data dari website hukumonline.com
HASIL : Hasil analisis ini menjelaskan
bahwa 5 orang mantan pilot dari PT. YOURDW ini terbukti melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, yaitu bahwa perjanjian ikatan dinas termasuk jenis-jenis perjanjian sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dimana para pilot memutus kontrak sebelum masa berakhirnya kerja. Selain melanggar Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, para pilot melanggar Pasal 4 Perjanjian Kerja Ikatan Dinas. Pelanggaran yang telah diperbuat yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjatuhkan hukuman yaitu 3 orang pilot tersebut membayar ganti rugi sebesar 3 kali lipat kepada penggugat yaitu PT. YOURDW
KRONOLOGIS KASUS :
Manajemen PT. YOURDW melayangkan gugatan kepada lima orang pilotnya yakni Pilek, Batuk, Demam, Pusing, dan Maag. Gugatan dilayangkan karena Pilek dkk mengakhiri perjanjian ikatan dinas sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Perusahaan menuntut Pilek dkk untuk membayar ganti rugi. Sariawan, selaku Legal Manager PT.YOURDW tidak ingin berkomentar atas kasus ini. "Saya tidak mau komentar. Perkara ini masih jalan," kata Alexius singkat kepada hukumonline di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Selasa (31/3). Dalam berkas gugatan disebutkan bahwa Pilek dkk yang menjabat sebagai co-pilot telah mengakhiri perjanjian kerja ikatan dinas secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Padahal mereka berlima rata-rata baru menjalani masa kerja kurang dari 2 tahun, dari jangka waktu yang diperjanjikan selama 5 tahun. Akibat tindakan pemutusan kontrak sepihak itu, PT YOURDW mengaku mengalami kerugian materil yang cukup besar guna membiayai Pilot dkk mengikuti pelatihan, baik dalam negeri maupun di luar negeri. Selain melanggar perjanjian, perusahaan berdalih Pilek dkk juga melanggar Pasal 62 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Ketentuan dimaksud menyebutkan : jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian, maka pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. PT YOURDW mengaku telah mengupayakan perundingan secara bipartit, tetapi para tergugat tak menggubrisnya. Selanjutnya, perkara ini diselesaikan secara tripartit melalui mediasi di Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Alhasil, mediator Disnakertrans mengeluarkan anjuran yang memerintahkan Pilek dkk membayar ganti rugi sebesar upah pokok hingga jangka waktu perjanjian ikatan dinas itu berakhir. Tuntutan ini pun yang dimohonkan kepada PHI. Ditemui seusai sidang, kuasa hukum kelima pilot itu, Bintitan mengatakan PHI tak berwenang mengadili perkara ini. Melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pasalnya, dalam Pasal 6 angka 3 Perjanjian Kerja Ikatan Dinas itu disebutkan bahwa segala sengketa sebagai akibat perjanjian ini akan diselesaikan melalui BANI. Sayangnya, Disnakertans tak mengindahkan ketentuan Pasal 6 angka 3 perjanjian ini. Bahkan mengeluarkan anjuran berdasarkan perhitungan yang tertera dalam perjanjian tersebut. Memang dalam perjanjian ikatan dinas diatur jika dalam kurun waktu 5 tahun mereka (para pekerja, Red) pindah atau meninggalkan dinas akan membayar 3 kali jumlah biaya pendidikan itu, ujar pengacara dari Media Law LQQ Offices menjelaskan. Selain itu, gugatan Mandala Airlines karena perkara ini perdata murni yang menyangkut perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata.
Kasus PT. YOURDW yang
dilayangkan kepada 3 orang pilot pekerjanya yang salah satu dari ketiganya
bernama "X" digelar di Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ). Dalam
kasus ini, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pilot tersebut masuk
kedalam ruang lingkup masalah perselisihan hubungan industrial
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Pasal 1 (17) UU No. 2 Tahun 2004 berbunyi
:
Pengadilan Hubungan Industrial adalah
pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang
memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan
industrial
Jenis perselisihan hubungan industrial
tersebut meliputi :
A. Perselisihan hak
B. Perselisihan kepentingan
C. Perselisihan pemutusan hubungan kerja,
dan
D. Perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Dalam kasus ini, para pilot digugat atas
dasar hukum UU No. 13 Tahun 2003 tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada bab XII Pasal 152 UU Ketenagakerjaan
disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan keja dapat dilakukan dengan cara
melakukan permohonan tertulis yang disertai dengan alasan dan dasar kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial menerima dan memberikan penetapan terhadap
permohonan tersebut.
Dalam kasus ini, ketiga pilot tersebut
setuju untuk membayar secara penuh sebesar 3 kali lipat biaya pendidikan kepada
PT. YOURDW, karena pada perjanjian ikatan dinas, jika para pilot mengundurkan
diri atau memutus hubungan kerja atau dikeluarkan pihak pertama ( PT. YOURDW )
atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak lulus selama
pendidikan pelatihan sebagai penerbang pesawat, maka ketiga pilot tersebut
setuju untuk membayar sebesar 3 kali lipat dari biaya pendidikannya.
Didalam kasus ini juga masuk kedalam
pelanggaran terkait dalam pasal 162 ayat 3 huruf B UU Ketenagakerjaan yaitu
bahwa karyawan ikatan dinas tidak boleh mengundurkan diri, kecuali telah
dipenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ikatan dinas
Solusi terkait kasus ini adalah
Dalam pasal 156 UU No 13 Tahun 2003
mengatakan "Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti
rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja"
Jadi, karena ketiga mantan pilot PT.
YOURDW ini telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003, maka mereka harus dan bersedia
untuk membayar ganti rugi sebesar 3 kali lipat kepada PT. YOURDW
KESIMPULAN :
Sesuai UU No 13 Tahun 2003 ketiga mantan
pilot PT. YOURDW ini terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja, dan mereka
bersedia untuk melalukan pembayaran ganti rugi kepada pihak YOURDW, dan gugatan
pihak YOURDW akhirnya dipenuhi oleh Pengadilan Hubungan Industrial yaitu
lembaga yang menangani masalah-masalah perselisihan dalam konteks hubungan
industrial di Indonesia.
Sumber :
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21603/mandala-airlines-gugat-lima-pilotnya-ke-phi
Komentar
Posting Komentar