Jenis, Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Berdasarkan jenis usahanya :
1.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah
koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau
melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi
produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin,
dan sejenisnya
Sebagai contoh koperasi produksi
membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian
tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu
juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi
anggotanya.
2.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah
koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya.
Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran.
Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain
sebagainya.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP)
biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi
ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman
diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
4.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah
jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk
usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi
konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
Berdasarkan tingkatannya :
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi
yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya
adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan
anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan
warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum.
Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar
dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi
primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki
kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih
efisien.
Koperasi sekunder bisa didirikan
oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang
dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk,
dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota
koperasi sekunder.
Berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah
koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para
anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan
dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
2.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang
melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya
seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik
seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota
koperasi itu sendiri
3.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan
kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan
membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut
membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai
Undang-Undang
Menurut UU No 12/67 tentang pokok-pokok Perkoperasian (
Pasal 17 ) :
1.
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena
kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya
2.
Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat
satu koperasi yang sejenis dan setingkat
Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah
sebagai berikut :
- Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang
menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan
jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang
hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana
anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada
koperasi simpan pinjam sekundernya.
Sumber :
https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/
Komentar
Posting Komentar