Manajemen dan Perangkat Organisasi


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajemen
Pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”. Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Perangkat Organisasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Kewenangan rapat anggota sbb :
-          Anggaran dasar (AD).
-          Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
-          Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
-          Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
-          Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
-          Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
-          Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.

Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidangbidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.

Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota.
Tugas pengurus koperasi sbb :
·         Mengelola koperasi dan bidang usaha.
·         Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·         Menyelenggarakan rapat anggota.
·         Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
·         Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Kewajiban pengurus koperasi :
-          Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
-          Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
-          Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
Manajer
Koperasi pada dasarnya memerlukaan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. peran manajer dikaitkan dengan volume usaha , modal kerja dan fasiitas yang diatur oleh pengurus. besar kecilnya volumne usaha merupakan batas dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manajer. bagi koperasi yang sederhana pengurus bertindak sebagai manajer. dalam  Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  : “Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan
Sistem Informasi Manajemen Anggota
 • Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
 • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi sertasudutpandanganggota.
• Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasamaatautugas manajemen.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC) (2)
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama.
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sumber :
Ekonomi koperasi ( Hendar Kusnadi ) Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Koperasi dan UMKM ( Kanaidi, SE., M.SI )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Experience On Home Studying During Covid-19 Pandemic

Bentuk, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen Koperasi

Pengembangan UKM ( Usaha Kecil Menengah ) di Indonesia