Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan
yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta
beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost)
dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
Pengertian SHU menurut UU No 22 Tahun 1992
SHU menurut UU Koperasi adalah sebagai berikut:
- SHU
Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu
tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnnya termasuk diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Disamping itu digunakan pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.
Informasi Dasar SHU
a. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
b. Persentase bagian
SHU anggota
c. Total simpanan
seluruh anggota
d. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan
per anggota
f. Omzet atau volume
usaha per anggota
g. Persentase bagian
SHU untuk simpanan anggota
h. Persentase bagian
SHU untuk transaksi usaha anggota
a. SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax). Informan ini diperoleh dari
neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b. Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota dan
koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus
pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan
pembelian) koperasi dari buku transaksi usaha anggota.
c. Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d. Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e. Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f. Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
c. Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d. Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e. Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f. Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUA =
JUA + JMA
dimana:
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHUPa = VA/VUK x JUA x
SA/TMS x JMA
dimana:
SHUPa :
Sisa Hasil Usaha per anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modala Anggota
VA
: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
VUK : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi XY
Z adalah 40% dari
total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut
dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa
Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota (JMA) sebesar 30% maka
ada dua cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu sebagai berikut.
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi,
sehingga:
JUA
= 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA =
30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi
100%, sehingga dalam hal ini, diperoleh dahulu angka absolut, kemudian dibagi
sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Pembagian
SHU Per-anggota
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUA =
JUA + JMA
dimana:
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Sumber :
http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/pengertian-sisa-hasil-usaha/
Ekonomi Koperasi ( Prof. Dr. Tiktik Sartika Partono, M.S. )
Komentar
Posting Komentar