Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi


Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
Pengertian SHU menurut UU No 22 Tahun 1992
SHU menurut UU Koperasi adalah sebagai berikut:
  1. SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnnya termasuk diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Disamping itu digunakan pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.
Informasi Dasar SHU
a. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Persentase bagian SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omzet atau volume usaha per anggota
g. Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
h. Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
a. SHU total koperasi
    Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informan ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b. Transaksi anggota
     Adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota dan koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi usaha anggota.

c. Partisipasi modal
    Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.

d. Omzet atau volume usaha
     Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

e. Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
     Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.

f. Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
    Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
    SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
                       SHUA = JUA + JMA
dimana:
 SHUA   : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota

     Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
              SHUPa   = VA/VUK  x JUA x SA/TMS x JMA
dimana:
SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modala Anggota
VA      : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA       : Jumlah Simpanan Anggota
TMS    : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)

       Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi XY
Z adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota (JMA) sebesar 30% maka ada dua cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu sebagai berikut.
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA    = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak 
           = 28% dari total SHU koperasi
JMA   = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
           = 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini, diperoleh dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Pembagian SHU Per-anggota
    SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
                       SHUA = JUA + JMA
dimana:
 SHUA   : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota



Sumber :
http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/pengertian-sisa-hasil-usaha/
Ekonomi Koperasi ( Prof. Dr. Tiktik Sartika Partono, M.S. )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Experience On Home Studying During Covid-19 Pandemic

Bentuk, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen Koperasi

Pengembangan UKM ( Usaha Kecil Menengah ) di Indonesia