Melanggar UU Ketenagakerjaan, 3 Orang Pilot Diminta Ganti Rugi Sebesar 3 Kali Lipat


ABSTRAK


TUJUAN : Tujuan analisis ini adalah untuk menjelaskan, memahami, dan mengetahui bagaimana penyelesaian kasus PT. YOURDW terhadap 5 orang pilot terkait pelanggaran UU Ketenagakerjaan

MODEL : Menganalisis kasus gugatan yang dilayangkan oleh PT. YOURDW terhadap 5 orang pilot pekerjanya

SUMBER DATA : Kajian informasi diperoleh dari website hukumonline.com 

METODE ULASAN : Data analisis menggunakan Analisis Kualitatif yang menggunakan sumber data dari website hukumonline.com

HASIL : Hasil analisis ini menjelaskan bahwa 5 orang mantan pilot dari PT. YOURDW ini terbukti melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, yaitu bahwa perjanjian ikatan dinas termasuk jenis-jenis perjanjian sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dimana para pilot memutus kontrak sebelum masa berakhirnya kerja. Selain melanggar Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, para pilot melanggar Pasal 4 Perjanjian Kerja Ikatan Dinas. Pelanggaran yang telah diperbuat yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjatuhkan hukuman yaitu 3 orang pilot tersebut membayar gan ti rugi sebesar 3 kali lipat kepada penggugat yaitu PT. YOURDW

KRONOLOGIS KASUS :

Manajemen PT. YOURDW melayangkan gugatan kepada lima orang pilotnya yakni Pilek, Batuk, Demam, Pusing, dan Maag. Gugatan dilayangkan karena Pilek dkk mengakhiri perjanjian ikatan dinas sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Perusahaan menuntut Pilek dkk untuk membayar ganti rugi sebesar 3 kali lipat dari jumlah biaya pendidikan. Kelima pilot sebagai Tergugat telah terbukti bersalah atas pelanggaran wanprestasi yang telah disepakati bersama dengan PT. YOURDW. Karena melanggar kontrak kerja mengenai pengunduran diri tanpa alasan yang jelas secara sepihak, kelima pilot telah terbukti bersalah karna telah melanggar Pasal 4 Perjanjian Ikatan Dinas dan gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Sariawan,  selaku Legal Manager PT.YOURDW tidak ingin berkomentar atas kasus ini. "Saya tidak mau komentar. Perkara ini masih jalan," kata Alexius singkat kepada hukumonline di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Selasa (31/3).

Dalam berkas gugatan disebutkan bahwa Pilek dkk yang menjabat sebagai co-pilot telah mengakhiri perjanjian kerja ikatan dinas secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Padahal mereka berlima rata-rata baru menjalani masa kerja kurang dari 2 tahun, dari jangka waktu yang diperjanjikan selama 5 tahun.         

Akibat tindakan pemutusan kontrak sepihak itu, PT YOURDW mengaku mengalami kerugian materil yang cukup besar guna membiayai Pilot dkk mengikuti pelatihan, baik dalam negeri maupun di luar negeri.                   

Selain melanggar perjanjian, perusahaan berdalih Pilek dkk juga melanggar Pasal 62 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Ketentuan dimaksud menyebutkan : jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian, maka pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

PT YOURDW mengaku telah mengupayakan perundingan secara bipartit, tetapi para tergugat tak menggubrisnya. Selanjutnya, perkara ini diselesaikan secara tripartit melalui mediasi di Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Alhasil, mediator Disnakertrans mengeluarkan anjuran yang memerintahkan Pilek dkk membayar ganti rugi sebesar upah pokok hingga jangka waktu perjanjian ikatan dinas itu berakhir. Tuntutan ini pun yang dimohonkan kepada PHI.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum kelima pilot itu, Bintitan mengatakan PHI tak berwenang mengadili perkara ini. Melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pasalnya, dalam Pasal 6 angka 3 Perjanjian Kerja Ikatan Dinas itu disebutkan bahwa segala sengketa sebagai akibat perjanjian ini akan diselesaikan melalui BANI.

Sayangnya, Disnakertans tak mengindahkan ketentuan Pasal 6 angka 3 perjanjian ini. Bahkan mengeluarkan anjuran berdasarkan perhitungan yang tertera dalam perjanjian tersebut. Memang dalam perjanjian ikatan dinas diatur jika dalam kurun waktu 5 tahun mereka (para pekerja, Red) pindah atau meninggalkan dinas akan membayar 3 kali jumlah biaya pendidikan itu, ujar pengacara dari Media Law LQQ Offices menjelaskan.

Selain itu, gugatan PT YOURDW karena perkara ini perdata murni yang menyangkut perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata.


ANALISIS :

Pelanggaran Kontrak (Breach of Contract)

- Pelanggaran Aktual 
Pelanggaran yang terjadi ketika salah satu pihak tanpa alasan gagal melakukan kewajibannya dalam suatu kontrak kerja yang telah disepakati bersama
Ketiga mantan pilot dari PT.YOURDW terbukti telah melakukan pelanggaran aktual, karena ketiga pilot tersebut telah mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas atas perjanjian ikatan dinas bersama PT. YOURDW. Sementara untuk PT YOURDW tidak terbukti melakukan Pelanggaran Aktual, karena PT YOURDW adalah penggugat dan telah mengalami kerugian materil atas pelatihan baik dalam negeri maupun luar negeri

Solusi untuk pelanggaran kontrak (Renedies For Breach Of Contact)

- Pemulihan Hukum
Setelah melanggar kontrak kerja, pihak tergugat wajib melakukan ganti rugi sebesar dari apa yang mereka perjanjikan kepada piak penggugat atas kerugian secara materil dan finansial perusahaan 

- Hukuman 
Dalam kasus ini, pelanggaran yang dilakukan oleh kelima pilot masuk kedalam ruang lingkup  masalah perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
Pasal 1 (17) UU No. 2 Tahun 2004 berbunyi :
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial
Jenis perselisihan hubungan industrial tersebut meliputi :
A. Perselisihan hak
B. Perselisihan kepentingan 
C. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan 
D. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Dalam kasus ini, para pilot digugat atas dasar hukum UU No. 13 Tahun 2003 tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada bab XII Pasal 152 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan keja dapat dilakukan dengan cara melakukan permohonan tertulis yang disertai dengan alasan dan dasar kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menerima dan memberikan penetapan terhadap permohonan tersebut.
Dalam kasus ini, kelima pilot tersebut setuju untuk membayar secara penuh sebesar 3 kali lipat biaya pendidikan kepada PT. YOURDW, karena pada perjanjian ikatan dinas, jika para pilot mengundurkan diri atau memutus hubungan kerja atau dikeluarkan pihak pertama ( PT. YOURDW ) atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak lulus selama pendidikan pelatihan sebagai penerbang pesawat, maka kelima pilot tersebut setuju untuk membayar sebesar 3 kali lipat dari biaya pendidikannya.
Didalam kasus ini juga masuk kedalam pelanggaran terkait dalam pasal 162 ayat 3 huruf B UU Ketenagakerjaan yaitu bahwa karyawan ikatan dinas tidak boleh mengundurkan diri, kecuali telah dipenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ikatan dinas
Solusi terkait kasus ini adalah
Dalam pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 mengatakan "Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja"
Jadi, karena kelima mantan pilot PT. YOURDW ini telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003, maka mereka harus dan bersedia untuk membayar ganti rugi sebesar 3 kali lipat kepada PT. YOURDW

KESIMPULAN :

Sesuai UU No 13 Tahun 2003 kelima mantan pilot PT. YOURDW ini terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja, dan mereka bersedia untuk melalukan pembayaran ganti rugi kepada pihak YOURDW, dan gugatan pihak YOURDW akhirnya dipenuhi oleh Pengadilan Hubungan Industrial yaitu lembaga yang menangani masalah-masalah perselisihan dalam konteks hubungan industrial di Indonesia.

Sumber : 
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21603/mandala-airlines-gugat-lima-pilotnya-ke-phi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Experience On Home Studying During Covid-19 Pandemic

Bentuk, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen Koperasi

Pengembangan UKM ( Usaha Kecil Menengah ) di Indonesia