Melanggar UU Ketenagakerjaan, 3 Orang Pilot Diminta Ganti Rugi Sebesar 3 Kali Lipat
ABSTRAK
TUJUAN : Tujuan analisis
ini adalah untuk menjelaskan, memahami, dan mengetahui bagaimana penyelesaian kasus PT. YOURDW terhadap 5 orang pilot terkait pelanggaran UU
Ketenagakerjaan
MODEL : Menganalisis
kasus gugatan yang dilayangkan oleh PT. YOURDW terhadap 5 orang pilot
pekerjanya
SUMBER DATA : Kajian
informasi diperoleh dari website hukumonline.com
METODE ULASAN : Data
analisis menggunakan Analisis Kualitatif yang menggunakan sumber data dari
website hukumonline.com
HASIL : Hasil analisis
ini menjelaskan bahwa 5 orang mantan pilot dari PT. YOURDW ini terbukti
melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, yaitu bahwa perjanjian ikatan dinas
termasuk jenis-jenis perjanjian sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan,
dimana para pilot memutus kontrak sebelum masa berakhirnya kerja. Selain
melanggar Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, para pilot melanggar Pasal 4
Perjanjian Kerja Ikatan Dinas. Pelanggaran yang telah diperbuat yang digelar di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjatuhkan hukuman yaitu 3 orang pilot
tersebut membayar gan ti rugi sebesar 3 kali lipat kepada penggugat yaitu PT.
YOURDW
KRONOLOGIS KASUS :
Manajemen PT. YOURDW
melayangkan gugatan kepada lima orang pilotnya yakni Pilek, Batuk, Demam,
Pusing, dan Maag. Gugatan dilayangkan karena Pilek dkk mengakhiri perjanjian
ikatan dinas sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Perusahaan menuntut
Pilek dkk untuk membayar ganti rugi sebesar 3 kali lipat dari jumlah biaya pendidikan. Kelima pilot sebagai Tergugat telah terbukti bersalah atas pelanggaran wanprestasi yang telah disepakati bersama dengan PT. YOURDW. Karena melanggar kontrak kerja mengenai pengunduran diri tanpa alasan yang jelas secara sepihak, kelima pilot telah terbukti bersalah karna telah melanggar Pasal 4 Perjanjian Ikatan Dinas dan gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Sariawan, selaku Legal
Manager PT.YOURDW tidak ingin berkomentar atas kasus ini.
"Saya tidak mau komentar. Perkara ini masih jalan," kata
Alexius singkat kepada hukumonline di Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) Jakarta, Selasa (31/3).
Dalam berkas gugatan
disebutkan bahwa Pilek dkk yang menjabat sebagai co-pilot telah mengakhiri
perjanjian kerja ikatan dinas secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Padahal
mereka berlima rata-rata baru menjalani masa kerja kurang dari 2 tahun, dari
jangka waktu yang diperjanjikan selama 5 tahun.
Akibat tindakan
pemutusan kontrak sepihak itu, PT YOURDW mengaku mengalami kerugian materil
yang cukup besar guna membiayai Pilot dkk mengikuti pelatihan, baik dalam
negeri maupun di luar
negeri.
Selain melanggar
perjanjian, perusahaan berdalih Pilek dkk juga melanggar Pasal 62 UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Ketentuan dimaksud menyebutkan : jika
salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian, maka
pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
PT YOURDW mengaku telah
mengupayakan perundingan secara bipartit, tetapi para tergugat tak
menggubrisnya. Selanjutnya, perkara ini diselesaikan secara tripartit melalui
mediasi di Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Alhasil, mediator Disnakertrans
mengeluarkan anjuran yang memerintahkan Pilek dkk membayar ganti rugi sebesar
upah pokok hingga jangka waktu perjanjian ikatan dinas itu berakhir. Tuntutan
ini pun yang dimohonkan kepada PHI.
Ditemui seusai sidang,
kuasa hukum kelima pilot itu, Bintitan mengatakan PHI tak berwenang mengadili
perkara ini. Melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pasalnya,
dalam Pasal 6 angka 3 Perjanjian Kerja Ikatan Dinas itu disebutkan bahwa segala
sengketa sebagai akibat perjanjian ini akan diselesaikan melalui BANI.
Sayangnya, Disnakertans
tak mengindahkan ketentuan Pasal 6 angka 3 perjanjian ini. Bahkan mengeluarkan
anjuran berdasarkan perhitungan yang tertera dalam perjanjian tersebut. Memang dalam
perjanjian ikatan dinas diatur jika dalam kurun waktu 5 tahun mereka (para
pekerja, Red) pindah atau meninggalkan dinas akan membayar 3 kali jumlah biaya
pendidikan itu, ujar pengacara dari Media Law LQQ Offices menjelaskan.
Selain itu, gugatan PT YOURDW karena perkara ini perdata murni yang menyangkut perjanjian
sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata.
ANALISIS :
Pelanggaran yang terjadi ketika salah satu pihak tanpa alasan gagal melakukan kewajibannya dalam suatu kontrak kerja yang telah disepakati bersama
Ketiga mantan pilot dari PT.YOURDW terbukti telah melakukan pelanggaran aktual, karena ketiga pilot tersebut telah mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas atas perjanjian ikatan dinas bersama PT. YOURDW. Sementara untuk PT YOURDW tidak terbukti melakukan Pelanggaran Aktual, karena PT YOURDW adalah penggugat dan telah mengalami kerugian materil atas pelatihan baik dalam negeri maupun luar negeri
- Hukuman
Dalam
kasus ini, pelanggaran yang dilakukan oleh kelima pilot masuk
kedalam ruang lingkup masalah perselisihan hubungan industrial
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Pasal 1 (17) UU No. 2
Tahun 2004 berbunyi :
Pengadilan Hubungan
Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap
perselisihan hubungan industrial
Jenis perselisihan
hubungan industrial tersebut meliputi :
A. Perselisihan hak
B. Perselisihan
kepentingan
C. Perselisihan
pemutusan hubungan kerja, dan
D. Perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Dalam kasus ini, para
pilot digugat atas dasar hukum UU No. 13 Tahun 2003 tentang Perselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada bab XII Pasal 152
UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan keja dapat
dilakukan dengan cara melakukan permohonan tertulis yang disertai dengan alasan
dan dasar kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial menerima dan memberikan penetapan
terhadap permohonan tersebut.
Dalam kasus ini, kelima pilot tersebut setuju untuk membayar secara penuh sebesar 3 kali lipat biaya
pendidikan kepada PT. YOURDW, karena pada perjanjian ikatan dinas, jika para
pilot mengundurkan diri atau memutus hubungan kerja atau dikeluarkan pihak
pertama ( PT. YOURDW ) atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan tidak lulus selama pendidikan pelatihan sebagai penerbang
pesawat, maka kelima pilot tersebut setuju untuk membayar sebesar 3 kali lipat
dari biaya pendidikannya.
Didalam kasus ini juga
masuk kedalam pelanggaran terkait dalam pasal 162 ayat 3 huruf B UU
Ketenagakerjaan yaitu bahwa karyawan ikatan dinas tidak boleh mengundurkan
diri, kecuali telah dipenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ikatan dinas
Solusi terkait kasus ini
adalah
Dalam pasal 156 UU No 13
Tahun 2003 mengatakan "Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai
batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja"
Jadi, karena kelima mantan pilot PT. YOURDW ini telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003, maka mereka
harus dan bersedia untuk membayar ganti rugi sebesar 3 kali lipat kepada PT.
YOURDW
KESIMPULAN :
Sesuai UU No 13 Tahun
2003 kelima mantan pilot PT. YOURDW ini terbukti melakukan pemutusan hubungan
kerja, dan mereka bersedia untuk melalukan pembayaran ganti rugi kepada pihak
YOURDW, dan gugatan pihak YOURDW akhirnya dipenuhi oleh Pengadilan Hubungan Industrial
yaitu lembaga yang menangani masalah-masalah perselisihan dalam konteks
hubungan industrial di Indonesia.
Sumber :
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21603/mandala-airlines-gugat-lima-pilotnya-ke-phi
Komentar
Posting Komentar